Pitu– Dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal di kawasan Kabupaten Ngawi khususnya di Wilayah Kecamatan Pitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi mengadakan sosialisasi perundangan tentang cukai di Pendopo Kecamatan Pitu. Sosialisasi yang diikuti seluruh pedagang kelontong di Wilayah Kecamatan Pitu itu menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Polres Ngawi serta Kantor Bea dan Cukai Madiun. Sedangkan Kepala Satpol PP sebagai penyelenggara diwakili oleh Didik Yulianto selaku Kasi Pengawasan Satpol PP Kabupaten Ngawi.
Suparto Camat Pitu berkesempatan membuka acara tersebut. Dalam sambutannya beliau berpesan kepada para yang hadir untuk ikut mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pitu. Bagaimanapun rokok ilegal itu melanggar hukum. Lebih lanjut narasumber dari Bea dan Cukai Madiun menjelaskan terkait Undang-Undang tentang Cukai Tahun 2022.(AR7)