Pitu, Apel pagi rutin setiap hari Senin di halaman kantor Kecamatan Pitu ini diambil langsung oleh Camat Pitu. Dengan diikuti seluruh karyawan-karyawati serta siswi SMKN 1 Pitu yang sedang melaksanakan PKL di Kecamatan Pitu.
Dalam amanatnya Camat Pitu mengingatkan untuk segera menyelesaikan permintaan laporan-laporan tahun anggaran 2022 yang menjadi kewajiban perangkat daerah. Seperti Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) yang selanjutnya menjadi bagian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Dan berpesan agar sering-sering berkoordinasi dengan dinas terkait dalam pelaksanaan tugas agar tidak ketinggalan informasi.
Selanjutnya Suparto menambahkan terkait pelayanan administrasi kependudukan, Kecamatan Pitu sudah bisa melakukan pencetakan KTP seiring pendistribusian blanko KTP-el dikecamatan. Dan berpesan kepada Kasi Pelayanan Umum selaku leading sektor pelayanan di kecamatan untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Pada kesempatan apel tersebut, Sekretaris Kecamatan Pitu juga menambahkan untuk e-kinerja dari masing-masing pegawai agar menyesuaikan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kedudukan, SOTK Kecamatan dan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra-PD Kecamatan Pitu Tahun 2021-2026. (AR7)