Bimtek Penggunaan Aplikasi SIROLEG dan Data BKC

Saatpol PP Kabupaten Ngawi mengadakan Bimtek Penggunaan Aplikasi SIROLEG (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) dan Pengumpulan data yang dapat digunakan untuk menunjang keberadaan BKC (Barang Kena Cukai) pada hari Rabu s.d Jumat tanggal 24 s.d 26 Juli 2024 bertempat di The Sunan Hotel Solo Jalan Ahmad Yani No. 40 Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang diikuti oleh Camat, Kasi Trantib Kecamatan se-Kabupaten Ngawi dan Para Pejabat di Satpol PP Kab. Ngawi.

Acara dibuka oleh Sekda Kab. Ngawi Drs. Mokh. Sodiq Triwidiyanto, M.Si dilanjutkan oleh Narasumber dari Bea Cukai Madiun, Sdr. Dicky yang menjelaskan tentang Ciri-ciri BKC Hasil Tembakau Ilegal, Sanksi atas BKC Ilegal dan cara penggunaan aplikasi Siroleg. Narasumber dari Kabag. Perekonomian Setda Kab. Ngawi menjelaskan tentang Dasar hukum pelaksanaan DBHCHT dan alokasinya di APBD TA. 2024.

Author: Admin Saja

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Ngawi dan diresmikan sejak tanggal 25 Januari 1983