Hiruk Pikuk Pasar Pahing Desa Ngancar, Kecamatan Pitu

Istilah Pasar berasal dari kata Sepasar yang dalam kaidah bahasa Jawa berarti 5 (lima) hari yang terdiri dari: Pon, Wage, Kliwon, Legi dan Pahing. Sebagaimana kita tahu, pasar merupakan tempat dimana penjual dan pembeli bertemu di suatu tempat untuk suatu tujuan tertentu, khususnya pertukaran barang dagangan atau uang.  Pasar Pahing merupakan salah satu pasar krempyeng (sesaat) yang berada di Desa Ngancar, Kecamatan Pitu yang buka/ ramainya hanya pada hari Pahing.

Pada awal berdirinya Pasar Pahing belum begitu semarak dan cenderung masih sepi. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, lambat laun semakin lama nampak semakin ramai, baik penjual maupun pembelinya. Macam ragam barang dagangan yang ditawarkan juga cukup banyak diantaranya, buah-buahan, sayuran, pakaian, barang keperluan rumah tangga sehari-hari seperti piring, sendok, gayung, cangkul dan lain-lain dan masih banyak lagi.

Menurut informasi yang ada, penjual di Pasar Pahing disamping berasal dari seputar Kecamatan Pitu, juga ada yang berasal dari luar Kabupaten Ngawi misalnya Magetan ( pedagang sayur dan buah ). Dengan adanya Pasar Pahing ini, suasana Desa Ngacar,  Kecamatan Pitu menjadi lebih semarak dan ramai. Hal ini diharapkan mampu memperlancar laju perputaran roda perekonomian di wilayah Kecamatan  Pitu. Sangat nampak adanya antusiasme transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli.

Author: Admin Saja

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Ngawi dan diresmikan sejak tanggal 25 Januari 1983