Tiga Desa di Kecamatan Pitu Serentak Menggelar Musrenbangdes

Jum at, 27 September 2024 Desa Ngancar, Desa Cantel dan Desa Banjarbanggi Kecamatan Pitu melaksanakan Musrenbangdes Penetapan RKP Des 2025 dan DURKP 2026,
Musrenbangdes dimulai Pukul 8.30 WIB

Desa Banjarbanggi dihadiri BPK Camat Pitu (Bp. Peggy Yudo Subekti, S.STP. MH), Kepala Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPMD beserta Anggota, Babinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, dan unsur Tokoh Masyarakat. Dalam sambutannya Bapak Camat Pitu menyampaikan bahwa bagi Desa yang mengusulkan program/ kegiatan agar input SIPD-RI. Disamping itu jatuh tempo penyetoran dan pelunasan PBB tanggal 30 September 2024.

Desa Ngancar dihadiri Kasi Pemerintahan Kec. Pitu (Didik Karyadi, SH.M.Hum), Kepala Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPMD beserta Anggota, Babinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, dan unsur Tokoh Masyarakat

Desa Cantel dihadiri Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kec. Pitu(Ir. Wuryadi), Kepala Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPMD beserta Anggota, Babinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, dan unsur Tokoh Masyarakat.

Mendasar Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (4) mengamanatkan bahwa Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDesa) mulai disusun pada bulan Juli dan ditetapkan dengan Peraturan Desa Paling lambat bulan September.

Hasil Musyawarah Desa adalah untuk menetapkan Perdes RKPDes T.A. 2025 dan DURKP T.A. 2026. Dokumen RKPDesa tahun 2025 yang merupakan prioritas kegiatan sebagai dasar dalam Penyusunan APBDesa tahun anggaran 2025. Acara berjalan lancar dan tertib.

Author: Admin Saja

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Ngawi dan diresmikan sejak tanggal 25 Januari 1983