Koordinasi Forpimcam Pitu dan Kepala Desa Atas Pendirian Portal Desa di Wilayah Kecamatan Pitu

Forpimcam Pitu bersama Kepala Desa se-Kecamatan Pitu pada Rabu 28 Mei 2025 mengadakan pertemuan di Resto Adem Ayem membahas adanya temuan yang berkaitan dengan retribusi Pendirian Portal yang dilakukan oleh warga di beberapa tempat di Kecamatan Pitu. Setelah dilaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak disepakati bahwasanya portal di wilayah Kecamatan Pitu untuk sementara waktu dapat didirikan bilamana terdapat persetujuan atas dasar kesepakatan dengan warga. Apabila terdapat pemilik kendaraan yang tidak mengikuti dalam kesepakatan dengan warga maka retribusi dibebaskan dan dilarang keras untuk ditarik retribusi oleh petugas portal setempat.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa hasil retribusi dari penarikan portal digunakan dalam rangka pemeliharaan jalan, mengingat pada musim-musim panen produk pertanian/tebu utamanya, jalan yang dilewati mengalami kerusakan karena masalah muatan dan sebagainya. Berdasarkan kondisi tersebut warga berinisiatif memasang portal sehingga hasil retribusi portal dimanfaatkan untuk perbaikan jalan di wilayahnya masing-masing. Dalam hal pemanfaatan maupun pendirian portal berdasar kesepakatan dengan warga di lingkungan setempat dan tidak melibatkan dari unsur-unsur lainnya.

Author: Admin Saja

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Ngawi dan diresmikan sejak tanggal 25 Januari 1983