Persiapan Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Kecamatan Pitu
Kamis 19 Juni 2025 Inspektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan Penjaminan Kualitas atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025. Bertempat di Pendopo Kecamatan Pitu yang dihadiri oleh Sdr. Dandy dan Sdr. Anis dari Inspektorat Kabupaten Ngawi, Camat Pitu Peggy Yudo Subekti, S.STP,MH beserta seluruh karyawan Kecamatan Pitu mengikuti penjelasan tentang kelengkapan data dukung untuk memenuhi komponen penilaian SPIP Terintegrasi. SPIP Terintegrasi adalah proses evaluasi terhadap maturitas penyelenggaraan SPIP di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021).
Penilaian ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola organisasi, mengurangi risiko, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini juga mendukung agenda reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik. Kriteria penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi mencakup beberapa aspek penting yang harus dipenuhi oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun Pembaharuan Pertama terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu:
- Komponen Penetapan tujuan (Kualitas sasaran strategis dan strategi dalam mencapai sasaran strategis)
- Komponen Struktur dan Proses (Kualitas proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan lima unsur SPIP)
- Komponen Pencapaian tujuan (Penilaian atas pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP itu sendiri).
Dan Pembaruan kedua adalah Mekanisme dan skor penilaian terintegrasi dengan parameter manajemen risiko indeks (MRI), Kapabilitas APIP dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Kegiatan ini berlangsung dengan aktif meliputi tanya jawab dan sharing berbagi ilmu.

