Musdes dihadiri oleh Camat Pitu secara Estafet
Seolah berkejaran dengan waktu, Camat Pitu Peggy Yudo Subekti, S.STP, M.H beserta jajaran struktural menghadiri Musdes yang di gelar oleh BPD dan Pemerintah Desa se-Kecamatan Pitu. Kegiatan ini dihadiri oleh Pendamping Desa, Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, Ketua RT dan RW, serta unsur lembaga desa lainnya seperti bidan desa, PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan tamu undangan lainnya. Terdapat 10 (sepuluh) desa di Kecamatan Pitu yang harus melaksanakan musdes sebelum tanggal 1 Juli 2025.
Musdes tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi terbaru terkait masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Camat Pitu menjelaskan bahwa perlu pencermatan terhadap Penyusunan RKP 2025, review RPJMDes, Penetapan ketahanan pangan maupun penjabaran APBDes 2025, hal ini penting dilakukan untuk memastikan perencanaan pembangunan desa tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, maka terdapat hal-hal yang perlu di review agar arah pembangunan desa tetap terukur, terencana, dan sesuai dengan kondisi serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
Musyawarah berlangsung interaktif, dengan berbagai usulan dan masukan yang disampaikan dari perwakilan warga, tokoh masyarakat, serta kelembagaan desa.


