Ikrar Wakaf Masal dalam Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Pitu
Rabu 6 Agustus 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Pitu diselenggarakan Ikrar Wakaf Masal dalam Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Acara dibuka oleh Kepala KUA Pitu, Bpk. Mangali. Hadir dalam acara ini Camat Pitu Peggy Yudo Subekti, S.STP, M.H., Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kemeneg Ngawi Bpk Lukman Hakim, S.Ag, M.Pd.I, Kepala ATR/BPN Ngawi Bpk. Eksam Sodak, S.Sit, M.Si, MH, Kapolsek Pitu, Dan Pos Ramil Pitu, Perangkat Desa dan perwakilan pemberi maupun penerima wakaf.
Dalam keterangannya program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan upaya Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memfasilitasi dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, mencegah sengketa, dan memastikan pemanfaatan aset wakaf sesuai dengan kehendak wakif.
Sertifikasi tanah wakaf sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas aset wakaf, memastikan keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat, serta mencegah potensi masalah di masa depan terkait kepemilikan dan pengelolaan tanah wakaf. Pada kegiatan Ikrar Wakaf kali ini terdapat 7 (tujuh) bidang tanah yang di wakafkan.
Proses Penerbitan Sertifikat Wakaf harus dilaksanakan Ikrar Wakaf yakni Wakif (Orang yang memberi wakaf) melakukan ikrar wakaf di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf biasanya kepala KUA) dan menyatakan niatnya untuk mewakafkan tanahnya, selanjutnya Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yakni PPAIW menerbitkan AIW sebagai bukti tertulis dari ikrar wakaf, kemudian Pendaftaran Tanah Wakaf yakni Nazir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf ke BPN dengan melampirkan AIW dan dokumen lain yang diperlukan, baru dilakukan Penerbitan Sertifikat Wakaf yakni BPN setelah memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan wakaf, akan menerbitkan sertifikat tanah wakaf.



