Penerimaan SK Perpanjangan Jabatan BPD se Kabupaten Ngawi

Acara Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan BPD berlangsung di RM Notosuman, Watualang, Ngawi, Kamis 18 Juli 2024. Badan Perwakilan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintaan desa sebagai pengejawantahan dari masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 masa jabatan kepala desa diperpanjang 8 (delapan) tahun sejak tanggal 25 April 2024. Berkenaan dengan hal tersebut BPD sebagai mitra kerja kepala desa juga mendapatkan jatah penambahan yang sama. Hal ini disambut gembira oleh para anggota BPD, tidak ketinggalan BPD wilayah Kecamatan Pitu. Sujud syukur dilakukan setelah penerimaan SK yang disampaikan oleh Bapak Kabul Tunggul Winarno, SIP selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Ngawi dan diterimakan secara simbolis kepada para Kasi Pemerintahan Kecamatan Pitu se Kabupaten Ngawi, bersamaan dalam acara Sosialisasi Peran BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kasi Pemerintahan Kec Pitu, Didik Karyadi sebagai wakil Camat Pitu menyampaikan ucapan selamat kepada BPD se wilayah Kec. Pitu semoga berkah dan amanah.

Author: Admin Saja

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Ngawi dan diresmikan sejak tanggal 25 Januari 1983