Selasa 18 Februari 2025 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Ngawi melaksanakan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2024 di Kantor Kecamatan Pitu.
Dalam penyampaian penjelasannya bahwa, saat ini pelaporan keuangan bisa dilakukan dengan mudah secara online dengan e-Filing. “Lapor pajak secara online memiliki misi untuk mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan perpajakannya dan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara. Setiap wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan tiap awal tahun berikutnya dengan batas akhir paling lambat 31 Maret, diharapkan seluruh wajib pajak sudah membuat bahan laporan dan isian SPT tahunan 2024.
“Dalam rangka memudahkan wajib pajak, Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, kini menyediakan sarana pengisian SPT tahunan secara online. Lapor SPT Online dapat dilakukan dengan cepat karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara realtime. Praktis, mudah, cepat, dan bisa dilakukan dimana saja. Secara umum, e-Fiing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. Dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun KPP. Namun untuk memudahkan wajib pajak di wilayah Kecamatan Pitu, KPP Pratama mempunyai terobosan untuk jemput bola.
