Kasi Kesos Pitu Penuhi Undangan Musrenbang Desa Cantel

Kasi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan Pitu , Noor Soemadijo, memenuhi undangan untuk menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Cantel, Selasa, (30/9). Acara penting ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cantel, yang dimulai tepat pukul 09.15 WIB.

​Noor Soemadijo mewakili Camat Pitu yang hadir terlambat karena bertepatan dengan agenda lainnya, duduk berjajar di barisan depan bersama dengan Kepala Desa Cantel, Suparlan, Ketua BPD, Widya, dan perwakilan dari Polsek, Babinkamtibmas. Dalam sambutannya, Kasi Kesos menegaskan pentingnya legalitas perencanaan desa, dengan menyatakan, “Perencanaan pembangunan desa, baik itu RPJMDes, RKP, maupun DU-RKP, wajib disusun dengan memedomani secara penuh peraturan perundang-undangan, terutama UU Desa dan Permendes terbaru, demi menjamin kepastian hukum dan kualitas program kita.” Kehadiran ini memastikan dukungan dan sinergi antara pemerintah kecamatan dan desa.

Noor Soemadijo dan Kades Suparlan adakan pertemuan informal sebelum Musrenbangdes dimulai
Sumber:Kasi Kesos

​Maksud dan tujuan utama Musrenbangdes kali ini adalah pembahasan dan penetapan Perubahan RPJMDes 2020-2027, penetapan RKPDes 2026, serta penetapan Daftar Usulan RKP (DU-RKP) 2027. Kepala Desa Suparlan menyampaikan garis besar terkait jumlah anggaran yang dikelola. Kepala Desa juga menekankan bahwa tidak semua usulan dapat diterima mengingat terbatasnya anggaran dan pentingnya mengutamakan efisiensi anggaran. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPD Widya, yang mendukung penuh upaya efisiensi. Salah satu usulan spesifik yang dibahas adalah keinginan masyarakat untuk membeli peralatan mesin ekstrak tebu guna menghasilkan gula, memanfaatkan bahan baku yang melimpah di wilayah desa.

Baca juga:

Kecamatan Pitu Sukses Rampungkan Penyaluran KKS PKH/BPNT BNI

​Setelah semua anggaran dan usulan disampaikan dan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang ada, maka Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua RT, RW setempat dan Kasun, Musrenbangdes Desa Cantel pada akhirnya berhasil menetapkan Perubahan RPJMDes 2020-2027, RKP Desa 2026, dan DU-RKP 2027 dengan penuh kesepakatan. (ksos)