Evaluasi P-APBDES 2025 di Kecamatan Pitu Pastikan Kepatuhan Anggaran sesuai dengan Regulasi
Dalam upaya menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah, evaluasi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDES) tahun 2025 di wilayah Kecamatan Pitu telah rampung dilaksanakan. Kegiatan penting ini berlangsung pada hari Senin, (13/10), bertempat di Kantor Kecamatan Pitu. Evaluasi ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui sebelum penetapan P-APBDES, dengan tujuan utama memastikan bahwa semua alokasi anggaran yang sudah diinput dalam sistem SISKEUDES telah sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
​Proses evaluasi ini memakan waktu cukup panjang, dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 14.20 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan perangkat desa yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran, termasuk Kaur Keuangan, Dwi Wisdyanti, dan Kaur Perencanaan, Yoga Kristian, Operator SISKEUDES, Kemal Fery Pamungkas, Kaur Perencanaan, Ita Puspitasari. Mereka didampingi langsung oleh pihak kecamatan melalui Kasi Pemerintahan, Herlina, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Wuryadi dan Pendamping Desa Kecamatan Pitu, Udin. Diharapkan, dengan selesainya evaluasi ini, P-APBDES 2025 dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif, memastikan setiap rupiah anggaran desa dialokasikan secara akuntabel dan tepat sasaran demi kemajuan desa-desa di Kecamatan Pitu.(kpem)


