Evaluasi P-APBDES 2025 Desa Cantel, Kecamatan Pitu

Proses yang terpenting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan desa baru saja dilaksanakan. Evaluasi terhadap usulan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDES) Cantel tahun anggaran 2025 di Kecamatan Pitu telah berhasil dirampungkan pada hari, Selasa, (14/10).

​Kegiatan penting ini, yang merupakan tahapan wajib sebelum penetapan anggaran, dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pitu. Tujuan utama dari evaluasi ini adalah memverifikasi bahwa semua item alokasi anggaran yang telah diinput melalui sistem SISKEUDES benar-benar selaras dan memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

​Pertemuan yang berlangsung maraton sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB ini dihadiri oleh tim inti pengelola anggaran Desa Cantel: Sekretaris Desa, Yasmiatun, dan Kaur Keuangan, Ayu Indah. Mereka secara langsung mendapatkan asistensi dan arahan dari pihak kecamatan, diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Herlina, bersama dengan Pendamping Desa Kecamatan Pitu, Udin.

​Dengan selesainya tahap evaluasi ini, diharapkan P-APBDES 2025 Desa Cantel dapat segera ditetapkan. Percepatan ini penting agar program kerja dapat segera diimplementasikan, memastikan bahwa seluruh dana desa dapat dikelola secara akuntabel, efisien, dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Cantel, Kecamatan Pitu.(kpem)