Pitu- Musdes Penetapan RKPDes merupakan amanat Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020. Pun demikian Desa Banjarbanggi melaksanakan amanat tersebut, yang pada kesempatan itu dihadiri Camat Pitu Drs. Suparto sendiri secara langsung.
Dengan peserta Kades beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP PKK beserta anggota, Ketua RW dan RT, juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas Banjarbangi. Dalam musdes tersebut disampaikan rancangan RKPDES tahun 2023 dari hasil review RPJMDES, kemudian dibahas secara bersama. Setelah itu dilakukan penetapan oleh Kades dan Ketua BPD Banjarbanggi.
Dalam kesempatan itu tidak lupa Bapak Camat sekaligus meninjau kesiapan desa menghadapi lomba 10 program pokok PKK yang rencana pelaksanaanya awal bulan Oktober mendatang.