Sosialisasi pemungutan PBB dan penyerahan SPPT di Kecamatan Pitu

Pada hari Selasa, 21 Februari 2023 Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi menyelenggarakan acara Sosialisasi Pemungutan PBB sekaligus pembagian SPPT kepada Kepala Desa se Kecamatan Pitu. Acara dipimpin oleh Bpk Camat Pitu beserta Kasi Pemerintahan dengan nara sumber dari Badan Keuangan Kabupaten Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi. Kesempatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan Petugas Pemungut PBB se Kecamatan Pitu. Menurut penjelasan dari nara sumber, penyetoran PPB hendaknya dilakukan tepat waktu di Bank Jatim dan tidak perlu menunggu jatuh tempo. Nara sumber juga berpesan agar dana setoran PBB tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan lain. SPPT akan segera dibagikan kepada masyarakat, sehingga pelunasan PBB akan dapat segera dilakukan. Kepala Desa dan Perangkat beserta Petugas Pemungut PBB diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa mulai tahun ini ada kenaikan baku PBB sekitar 23 %. Adapun untuk perubahan SPPT PBB/ balik nama diberi waktu mulai 1 Maret s/d 31 Juli 2023. Pengajuan sobekan SPPT bagi Petugas Pemungut dapat dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2023, tanpa harus menunggu pelunasan. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September 2023. Bagi Desa yang melunasi PBB sampai dengan 30 September 2023, akan mendapatkan reward/ hadiah dari Bapak Bupati Ngawi dan bagi wajib pajak yang belum lunas sampai dengan jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Acara berjalan dengan tertib dan lancar.

Author: Admin Saja

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Ngawi dan diresmikan sejak tanggal 25 Januari 1983