Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama “Agroforestri Tanaman Polowijo, Hortikultura Tahun 2023 di Wilayah Kabupaten Ngawi”

Pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 Camat Ngawi menugaskan Kasi Trantib untuk menghadiri Penandatangan Perjanjian Kerja Sama “Agroforestri Tanaman Polowijo/Tanaman Semusim, Tanaman Hortikultura Tahun 2023 di Wilayah Ngawi Tengah yang diselenggarakan oleh Perum Perhutani Ngawi di Balai Desa Begal Kecamatan Kedunggalar. Hadir dalam acara tersebut Asper, Camat, Kepala Desa, Ketua LMDH se-Wilayah Sub Ngawi Tengah.

Dalam Sambutan Administratur Perum Perhutani Ngawi menegaskan bahwa luasan hutan di Wilayah Perhutani Ngawi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk ditanami tanaman polowijo atau tanaman semusim yang hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Sekaligus hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan, tetapi masyarakat sekitar hutan juga harus ikut serta dalam menjaga wilayah hutan agar tidak terjadi penebangan liar tanaman hutan karena hutan juga merupakan penghasil oksigen dan mampu menampung air hujan yang manfaatnya akan kembali lagi kepada masyarakat sekitar. Perum Perhutani Wilayah Ngawi mengajak kepada semua pihak agar ikut serta dalam menjaga keharmonisan alam dan dimulai dari sekarang, jangan sampai anak cucu kita nanti menanggung akibatnya apabila kita salah dalam mengelola hutan. Salah satu wujud nyata pemanfaatan hutan itu adalah dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan(LMDH). Wilayah Kecamatan Pitu terdapat LMDH di desa Banjarbanggi, Bangunrejo Lor, Karanggeneng dan Papungan.

Author: Admin Saja

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Ngawi dan diresmikan sejak tanggal 25 Januari 1983