Evaluasi Koperasi Wanita di Kecamatan Pitu

Pitu- Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 dilaksanakan Evaluasi Kopwan se Kecamatan Pitu Oleh Tim dari Dinas Koperasi UKM Kab. Ngawi. Pada kesempatan tersebut, Bpk Camat Pitu Drs. Suparto menyampaikan bahwa salah satu kewajiban Koperasi yang telah ber Badan Hukum adalah melaksanakan RAT sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992, dan dari sepuluh Kopwan yang ada di Kecamatan Pitu, yang telah melaksanakan RAT baru Desa Kalang pada bulan Maret 2022 kemarin. Untuk Kopwan yang belum melaksanakan untuk segera melaksanakan RAT sesuai perundang-undangan tersebut.

Selanjutnya Tim dari Dinas Koperasi Bpk Hendy menyampaikan bahwa Kopwan untuk segera menyampaikan Laporan saldo pinjaman, sisa kas, serta simpanan-simpanan per Juni 2022. Pada kegiatan tersebut selain evaluasi juga ada sharing terkait kiat-kiat agar KOPWAN kedepan lebih maju dan trik cara mengatasi pinjaman mancet. (Wun9/AR7)

Author: Admin Saja

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Ngawi dan diresmikan sejak tanggal 25 Januari 1983