Dinsos Gelar Sosialisasi PPKS dan ABH, Sufandi: Pemenuhan Hak dan Kebutuhan Dasar Anak, Prioritas!
Berita Pitu – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ngawi melaksanakan Sosialisasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Rabu, (19/11). Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pitu, kegiatan ini melibatkan partisipasi penuh Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dari sepuluh desa se-Kecamatan Pitu.
Sosialisasi ini dimotori oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Akhmad Sufandi, dan turut dihadiri oleh Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pitu, Noor Soemadijo, serta perwakilan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Hanton Cahaya.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan wawasan dan pengetahuan komprehensif bagi seluruh peserta terkait kasus-kasus kesejahteraan sosial yang muncul di masyarakat dan cara penanganannya, serta mendorong peserta agar aktif dalam mencegah dan segera melaporkan potensi kasus di lingkungan masing-masing.
Kegiatan dibuka oleh Kasi Kesos setempat pada pukul 09.15 WIB. Kecamatan Pitu sebagai fasilitator menyampaikan apresiasi tinggi, sebab materi yang disampaikan dianggap penting bagi perangkat desa dan PSM yang berinteraksi langsung dengan kompleksitas permasalahan sosial di masyarakat.
Dalam sambutannya, Akhmad Sufandi, yang akrab disapa Achong, mengungkapkan bahwa lonjakan masalah sosial saat ini seringkali disebabkan oleh kurangnya kepekaan pelayan masyarakat dalam mencermati berbagai gejala sosial, baik yang muncul secara spontan maupun laten.
“Inilah yang harus diwaspadai dan dicegah. Bantuan dari Dinas Sosial seringkali diinterpretasikan masyarakat hanya dalam wujud materi, padahal Dinsos juga hadir untuk memberikan layanan yang bersifat moril atau immateriil, walaupun bantuan materiil juga ada,” tegas Achong.
Ia merinci, kasus-kasus serius yang kerap muncul di Ngawi meliputi orang terlantar, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), bullying, perkawinan usia muda, hingga human trafficking. Achong secara khusus menyoroti adanya peningkatan statistik kasus ABH yang signifikan. Ia menyebut, salah satu dampaknya adalah pengaruh negatif dari aktivitas elektronik, khususnya pemakaian handphone tanpa pengawasan yang memadai.
Sufandi menekankan bahwa penanganan pelanggaran pidana pada anak di bawah umur harus mendapat prioritas. “Penyelesaian wajib bersifat restorative justice atau musyawarah untuk mendapatkan jalan terbaik bagi pelaku dan korban,” imbuhnya.
Menutup sesi, Sufandi menegaskan harapan Dinsos agar terjalin kerja sama kolaboratif di semua lini—masyarakat, Polsek, Pemerintah Desa, hingga Kecamatan. Kolaborasi ini sangat penting untuk mewujudkan tujuan sosialisasi, yaitu agar informasi mengenai potensi kasus kesejahteraan sosial dapat segera disampaikan kepada Dinas Sosial melalui stakeholder yang ada, sebagai upaya pencegahan dini. (ksos)




