Bantuan PKH PLUS Tahun 2025 Tahap 4 di Kecamatan Pitu Berakhir

Berita Pitu – Pada hari Selasa, (25/11) Pukul 08.55 WIB, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pitu, telah dilaksanakan penyaluran Bantuan PKH PLUS Tahap 4. Acara ini merupakan sinergi antara Bank Jatim, Kecamatan Pitu, dan para Pendamping Desa. Bantuan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini secara khusus ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan komponen lanjut usia, yakni mereka yang berusia di atas 70 tahun dan bukan merupakan Kepala Keluarga (KK) tunggal. Pembukaan acara diawali dengan sambutan dari Pendamping Desa, Muhajir, yang dilanjutkan dengan sambutan dari Kasi Kesos, Noor Soemadijo yang menandai dimulainya proses distribusi bantuan.

Bank Jatim di Aula Kantor Kecamatan Pitu Cairkan Bansos PKH Plus ke Sejumlah 66 KPM.(Sumber:ksos)

​Program bantuan yang digulirkan oleh pemerintah ini memiliki tujuan utama untuk mengurangi beban ekonomi dan pengeluaran bagi Keluarga Penerima Manfaat di tengah kesulitan seperti saat ini. Adapun Masing-masing KPM menerima Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap pencairan yang diterimakan empat kali dalam setahun. Proses penyaluran berlangsung dengan cekatan dan efisien. Sosok perempuan dari Bank Jatim yang akrab disapa Ana, bersama dengan asistennya, terlihat penuh semangat dan kesabaran dalam membantu menyerahkan bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat. Dengan sasaran sebanyak enam puluh enam KPM, seluruh proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH Plus berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 menit, yaitu tepat pada pukul 09.25 WIB.

Penyerahan Dana kepada Penerima Manfaat.(Sumber:ksos)

Harapan dan Penutup

​Kelancaran dan ketepatan waktu dalam penyaluran ini mencerminkan kerja sama yang baik antarpihak terkait. Diharapkan bantuan PKH PLUS Tahap 4 ini, khususnya nominal Rp. 500.000, dapat benar-benar memberikan manfaat signifikan, meringankan kebutuhan sehari-hari, dan meningkatkan kesejahteraan para lanjut usia penerima manfaat di Kecamatan Pitu. Program ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjamin perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.(ksos)