Camat Pitu Hadiri Musyawarah PTSL di Desa Bangunrejo Lor

Senin, 3 Februari 2025 diselenggarakan musyawarah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bangunrejo Lor. PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hak atas tanah, mengurangi konflik lahan, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan tanah.

Dalam Sambutannya Kepala Desa Bangunrejo Lor, Bapak Tardi menjelaskan beberapa Tahapan PTSL diantaranya Persiapan yakni melakukan survei dan pengumpulan data tentang tanah yang akan didaftarkan, Pengukuran yakni melakukan pengukuran tanah untuk menentukan batas-batas tanah, Pengidentifikasian yakni mengidentifikasi pemilik tanah dan hak-hak atas tanah, Pendaftaran yakni mendaftarkan tanah ke dalam sistem pendaftaran tanah, Pengeluaran Sertifikat yakni mengeluarkan sertifikat hak atas tanah.

Acara berjalan lancar dan disepakati biaya pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk pembuatan patok batas tanah.

Author: Admin Saja

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Ngawi dan diresmikan sejak tanggal 25 Januari 1983